Dinas PMD Minahasa Tenggara: Kades Jangan Lampaui Kewenangan, Bisa Diproses Hukum
Rabu, 08 Juni 2022 - 19:30:00 WIB
"Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain, mengingat dampak negatif korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak," sebutnya.
Ia menyebutkan bahwa 135 desa di Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan garda dalam mengurus kemajuan masyarakat desa berdasarkan pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Aparatur pemerintah desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat