Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Dinas PMD Minahasa Tenggara: Kades Jangan Lampaui Kewenangan, Bisa Diproses Hukum

Rabu, 08 Juni 2022 - 19:30:00 WIB
Dinas PMD Minahasa Tenggara: Kades Jangan Lampaui Kewenangan, Bisa Diproses Hukum
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Tenggara Helga Mosey. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain, mengingat dampak negatif korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak," sebutnya.

Ia menyebutkan bahwa 135 desa di Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan garda dalam mengurus kemajuan masyarakat desa berdasarkan pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Aparatur pemerintah desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat," ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut