Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Kasus Penyelundupan Senpi Ilegal dari Filipina ke Indonesia Ditangkap Polda Sulut

Jumat, 08 Maret 2024 - 07:11:00 WIB
Buronan Kasus Penyelundupan Senpi Ilegal dari Filipina ke Indonesia Ditangkap Polda Sulut
Polda Sulut saat ekspose penangkapan pelaku penyelundupan senpi ilegal dari Filipina. (Foto: MPI/Subhan Sabu)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pada tahun 2022 lalu, sudah diamankan empat tersangka dan telah divonis.

“RM ini orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut,” ucapnya.

RM kata dia, otak penyelundupan senjata api ilegal tersebut.

“Beberapa waktu sebelumnya, kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai otak penyelundupan ke Indonesia,” ujar Gani Siahaan.

Dijelaskannya, RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.

“Kemudian ada pemberitahuan RM masuk dalam red notice yang sudah kami sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut