Buronan Kasus Penyelundupan Senpi Ilegal dari Filipina ke Indonesia Ditangkap Polda Sulut
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pada tahun 2022 lalu, sudah diamankan empat tersangka dan telah divonis.
“RM ini orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut,” ucapnya.
RM kata dia, otak penyelundupan senjata api ilegal tersebut.
“Beberapa waktu sebelumnya, kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai otak penyelundupan ke Indonesia,” ujar Gani Siahaan.
Dijelaskannya, RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.
“Kemudian ada pemberitahuan RM masuk dalam red notice yang sudah kami sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” ucapnya.