Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Rumah KAT Ditangkap Kejati Gorontalo 

Rabu, 26 Mei 2021 - 08:38:00 WIB
Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Rumah KAT Ditangkap Kejati Gorontalo 
Tim Kejati Gorontalo membawa buronan terpidana tindak pidana korupsi Helmi Laya, Kota Gorontalo. (Foto: Antara/Dok.Kejati)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id – Pelarian Helmi Laya, buronanterpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah Komunitas Adat Terkecil (KAT) itu berakhir. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menangkapnya di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad, mengatakan Helmi adalah terpidana proyek pembangunan rumah sederhana warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2007.

"Terpidana Helmi Laya telah divonis oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus /2010 tanggal 16 April 2011," ujarnya, Selasa (25/5/2021).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus/2010 tanggal 16 April 2011 tersebut terdakwa selaku kontraktor/Kuasa Direktur Van Des Thio sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek di Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.

"Pada putusan tersebut, terpidana telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp200 juta," ujarnya.

Mohamad Kasad mengatakan jika terpidana telah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pohuwato.

"Selanjutnya Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan menyerahkan terpidana kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk pelaksanaan proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung," katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut