Bupati Gorontalo Utara Resmi Menonaktifkan Sekretaris Daerah, Ada Apa?
Kalaupun substansi tentang hukuman disiplin paling tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bukan berdasarkan rekomendasi DPRD.
"Saya lama bertugas di Biro Hukum, banyak berkecimpung dengan status kepegawaian maupun status ASN, namun baru di pemerintahan daerah ini menemukan jika surat keputusan membebastugaskan sementara dari jabatan, dilandasi pada pertimbangan utamanya adalah rekomendasi DPRD," kata Ridwan yang mengaku pernah bertugas 7 tahun di pemerintahan provinsi di Biro Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah.
Dia dinilai telah melakukan pelampauan kewenangan sebagai sekretaris daerah. Juga sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada bupati, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penonaktifannya.
Editor: Cahya Sumirat