Buat Pelanggaran Berat, 2 Siswa Bintara Polri SPN Polda Gorontalo Dikeluarkan
“Jadi kepada masyarakat agar diketahui, untuk menjadi polisi ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar. Baik aturan yang sudah berlaku kepada siswa yaitu Perdupsi maupun Skep 244 yang mutlak harus ditaati oleh siswa,” katanya.
Sebelum mengeluarkan kedua siswa tersebut, Agus menyampaikan prosesnya sudah melalui mekanisme yakni sidang sekolah.
“Para pengasuh menilai yang bersangkutan dari proses dan telah meminta timbang saran dari pengasuh dan seluruh pejabat di SPN. Hasil sidang sekolah direkomendasikan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dikeluarkan. Sebelumnya juga sudah diamati perilaku keseharian dari yang bersangkutan, secara mental kepribadian tidak masuk dalam syarat untuk lulus,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, setiap siswa pendidikan pembentukan Bintara itu belum menjamin yang bersangkutan menjadi anggota Polri.
“Penilaian dan penelusuran rekam jejak kepada para siswa Diktukba Polri itu berlaku sejak rekruitmen hingga masa pendidikan pembentukan. Seandainya ada siswa yang melakukan pelanggaran berat baik sebelum atau pada saat pendidikan, kepada yang bersangkutan dapat dikeluarkan. Semuanya dinilai terutama aspek mental kepribadian,” kata Wahyu.