Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin
Advertisement . Scroll to see content

Buat Pelanggaran Berat, 2 Siswa Bintara Polri SPN Polda Gorontalo Dikeluarkan

Senin, 13 Desember 2021 - 20:57:00 WIB
Buat Pelanggaran Berat, 2 Siswa Bintara Polri SPN Polda Gorontalo Dikeluarkan
Suasana upacara pemberhentian dua siswa pendidikan Bintara Polri di SPN Polda Gorontalo. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Sebanyak dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo dikeluarkan karena terlibat pelanggaran berat dari aspek mental kepribadian. Keduanya yakni berinisial AYS dan YYS.

Keduanya diberhenikan dalam upacara Siswa Pendidikan Pembentukan BintaraPolri TA 2021/2022 di Lapangan SPN Polda Gorontalo, Minggu (12/13/2021). Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kepala SPN Kombes Pol Agus Widodo yang dihadiri pejabat SPN, pengasuh dan personel SPN Polda Gorontalo.

Agus mengatakan, pemberhentian siswa dari pendidikan Bintara Polri ini berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor KEP/297/XII/2021 dan Nomor KEP/298/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021.

“Kami merasa berat untuk mengeluarkan dua siswa Diktukba ini menjadi eks siswa karena ada sesuatu dilanggar yang tercantum dalam aturan," ujarnya, Senin (13/12/2021).

Aturan yang dilanggar tersebut tertuang dalam perdupsis dan UU Nomor 2 tahun 2002 serta Surat Keputusan Kepala lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor : Skep/244/XII/2006 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Polri. Dalam aturan tersebut mencantumkan, peserta didik dapat dikeluarkan dari pendidikan apabila melakukan tindak pidana/pelanggaran tertentu apalagi ada keputusan pengadilan yang bersifat inkraht terhadap yang bersangkutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut