BPOM Gorontalo Sita Ratusan Produk Kosmetik Ilegal
Tindak lanjutnya, BPOM melakukan pembinaan kepada 20 sarana yang baru pertama kali diperiksa, dan tujuh sarana lainnya direkomendasikan untuk diajukan ke kelompok substansi penindakan BPOM untuk dilakukan projustitia.
"Seluruh sitaan ini merupakan hasil kegiatan pada bulan Juli tahun 2022," ucapnya.
Agus menjelaskan, kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Setiap kosmetika yang beredar, kata dia pula, wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Cahya Sumirat