Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Sulut Tetapkan Tersangka Kasus Tembakau Gorila 9 Orang

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:43:00 WIB
BNNP Sulut Tetapkan Tersangka Kasus Tembakau Gorila 9 Orang
Kepala BNNP Sulut (tengah) Brigjen Pol VJ Lasut saat memberikan keterangan pers terkait kasus tembakau gorila, pada Senin 14 Juni 2021. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil pemeriksaan, mereka semua adalah pekerja salah satu perusahaan di Bolmong, Sulut.
Mereka sebelum-sebelumnya telah beberapa kali memesan dan mengonsumsi narkotika tersebut, dan dilakukan tidak dalam lokasi, tetapi di luar perusahaan itu  di salah satu sebuah hotel saat hari libur.

Tembakau gorila tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan para tersangka, juga menyita tembakau gorila satu paket seberat 22,4 gram kotor atau sekitar 20,9 gram bersih.

Selain itu juga ada barang bukti non narkotika, seperti handphone, celana jeans untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan satu bukti tanda terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.

Akibat perbuatan itu, semuanya dikenakan pasal 127 ayat 1, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut