Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Sulut Tetapkan Tersangka Kasus Tembakau Gorila 9 Orang

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:43:00 WIB
BNNP Sulut Tetapkan Tersangka Kasus Tembakau Gorila 9 Orang
Kepala BNNP Sulut (tengah) Brigjen Pol VJ Lasut saat memberikan keterangan pers terkait kasus tembakau gorila, pada Senin 14 Juni 2021. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Penanganan kasus narkotika jenis tembakau gorila yang didatangkan dari Makassar masih dalam pemberkasan. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen VJ Lasut memastikan jika tersangka dalam kasus ini belum bertambah masih sembilan orang.

"Kasus ini masih dalam pemberkasan, belum tahap satu," kata Lasut, di Manado, Rabu (30/6/2021).

Kasus narkotika jenis tembakau gorila tersebut diungkap atas kerja sama  dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari BNNP Sulut mendapatkan informasi dari Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan bersama-sama.

Dalam pengungkapan ini melaksanakan control delivery ke Bolaang Mongondow (Bolmong), dan bisa mengungkap dua orang penerima barang tembakau gorila yaitu CAS alias Agus dan DS alias Danang.

Kemudian setelah itu melakukan pengembangan sehingga total yang diamankan dalam kasus tersebut sebanyak sembilan orang, setelah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut