Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Balai Gakkum Proses 3 Pelaku Kasus Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi

Jumat, 18 November 2022 - 18:34:00 WIB
Balai Gakkum Proses 3 Pelaku Kasus Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi
Anoa, satwa liar dilindungi khas Sulawesi yang populasinya mulai menurun akibat perburuan dan didagangkan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Sulawesi bersama aparat memproses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi di wilayah kerja BKSDA Sulut. Hingga September ada tiga kasus yang sedang diproses.

"Jadi ada tiga kasus yang saat ini sementara dalam proses hukum mulai dari Januari hingga September 2022," sebut Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg Masikki, di Manado, Jumat (18/11/2022).

Kasus yang sementara dalam proses hukum tersebut yaitu penyelundupan orangutan dan owa dari Kalimantan yang masuk melalui Provinsi Sulawesi Selatan.

Satwa-satwa yang diselundupkan tersebut nantinya akan dibawa ke Manado, namun tertangkap di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

"Kasus ini hasil kerja sama dengan jajaran kepolisian Polres Boalemo," kata Massiki.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut