Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Kemenkumham jadi Tersangka Penipuan Jalan Sehat HUT Jogja
Advertisement . Scroll to see content

Angelina Sondakh segera Hirup Udara Bebas Maret 2022 usai Dipenjara 10 Tahun

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:05:00 WIB
Angelina Sondakh segera Hirup Udara Bebas Maret 2022 usai Dipenjara 10 Tahun
Angelina Sondakh segera menghirup udara bebas pada Maret 2022 usai 10 tahun menjalani hukuman penjara. (Foto : Dok Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Angelina kemudian divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 107PK/Pid.Sus/2015. Mantan anggota DPR tersebut juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut telah lunas dibayar.

Tak hanya itu, Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Angelina berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. Namun, Angelina baru membayarkan uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar dan masih kurang Rp4,5 miliar. 

Oleh karenanya, sisa kekurangan bayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat bulan lima hari. Angelina tercatat juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan selama menjalani hukuman penjara.

Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015.

"Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur Rika.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut