Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Masa Hukuman 14 Tahun Penjara

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:39:00 WIB
Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Masa Hukuman 14 Tahun Penjara
Ilustrasi, narapidana kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pada 21 April 2024. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Narapidana kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Kejadian itu pada 21 April 2024.

"Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, Jumat (17/5/2024).

Dia menyampaikan, telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melibatkan tim pusat. "Bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu," ucapnya.

Saat ini, lanjut dia masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. "Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat karena mereka baru dua hari di sini," ucapnya.

Dia mengungkapkan, identitas narapidana yang melarikan diri bernama Bayu Wicaksono. Narapidana tersebut, kata dia kabur saat menjalani hukuman 14 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut