Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Praperadilan, Yahya Waloni Tak Terima Dijadikan Tersangka

Senin, 06 September 2021 - 19:41:00 WIB
Ajukan Praperadilan, Yahya Waloni Tak Terima Dijadikan Tersangka
Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan karena dirinya menganggap penetapan dan penahanan dilakukan secara tidak sah. 

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) pagi. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni menurutnya tidak sah. 

Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.

"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extraordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Abdullah di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Selain itu, dia menilai Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah di dalam masjid tempat khusus ibadah orang Muslim (eksklusif).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut