81 Perusahaan Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah 14.000 Ton per Hari
Permenperin ini turut mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” ucap Agus.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika memaparkan, mekanisme pelaksanaan kewajiban penyediaan minyak goreng curah, yakni pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi minyak goreng curah.
“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” ucap Putu.