522 Napi di Gorontalo Terima Remisi HUT RI, 8 Langsung Bebas
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat,” katanya.
Ia berharap semua warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik, selama mengikuti seluruh tahapan pembinaan.
Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 47 orang, remisi 2 bulan sebanyak 43 orang, remisi 3 bulan berjumlah 89 orang, remisi 4 bulan berjumlah 38 orang, dan remisi 5 bulan berjumlah 24 orang.
Selain pemberian remisi umum 1 tersebut, sebanyak 8 orang narapidana Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo juga mendapat remisi umum 2 dan langsung bebas.
Editor: Cahya Sumirat