30 Narapidana Narkotika Lapas Manado Bebas usai 6 Bulan Jalani Rehabilitasi Sosial
"Melalui langkah ini, diharapkan mereka bisa meninggalkan narkotika tersebut atau tidak lagi mengalami ketergantungan," katanya.
Selain itu, lanjut Kusnali, para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah direhabilitasi sosial ini bisa menyosialisasikan kepada rekan-rekan sesama WBP lainnya, tentang bahaya dari narkotika.
"Setelah bebas nanti, mereka bisa menjadi garda terdepan, promotor dalam menyampaikan kepada keluarga atau masyarakat luas tentang bahaya narkoba, serta tidak terjerumus dalam menggunakan narkoba," katanya.
Dia mengataskan untuk tahun ini, sebanyak 30 narapidana kasus narkotika yang mengikuti rehabilitasi setelah dilakukan asesmen dan memenuhi kriteria.
"Kegiatan ini akan terus diprogramkan, dan diharapkan pada tahun depan dapat dilaksanakan," katanya.
Editor: Cahya Sumirat