UMP Sulsel 2025 Rp3.657.527, Naik 6,5 Persen
Ditambahkannya, untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam penyusunan UMP tahun ini.
Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri atas perwakilan pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha serta pakar dari akademisi telah selesai menyusun dan merekomendasikan UMP Sulsel tahun 2025.
"Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan telah direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan sehingga kenaikan 6,5% berada di angka Rp223.229,37," katanya.
Dia menjelaskan selain menghitung dan merumuskan UMP Sulsel tahun 2025, sebagai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, Dewan Pengupahan Sulsel juga telah merumuskan dan menyusun nilai UMSP Sulsel tahun 2025.
"Dengan mengidentifikasi beberapa sektor-sektor tertentu di Sulsel yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," katanya.