Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Luwu Utara, Terasa hingga Poso
Advertisement . Scroll to see content

UMP Sulsel 2025 Rp3.657.527, Naik 6,5 Persen

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:30:00 WIB
UMP Sulsel 2025 Rp3.657.527, Naik 6,5 Persen
Disnakertans Sulsel saat mengumumkan kenaikan UMP Sulsel 2025 menjadi Rp3.657.527,37. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2025. UMP Sulsel untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara Rp223.229,37 dibandingkan dengan UMP tahun 2024. 

Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja serta kondisi pasar kerja di Sulsel. 
  
Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu. Di antaranya, sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.766.980, sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin sebesar Rp3.748.965 serta sektor industri makanan sebesar Rp3.694.102.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas mewakili Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pada tanggal 29 November 2024 lalu Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum untuk menaikkan rata-rata sebesar 6,5% pada tahun 2025. Sementara untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Dalam arahannya, Bapak Presiden juga menekankan upah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujar Jayadi, Kamis (12/12/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut