Tolak Bayar Pajak, Direktur Perusahaan Tower BTS Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasus ini terungkap setelah tim PPNS kantor wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara berhasil mengidentifikasi satu perusahaan yang bergerak dibidang tower di menolak bayar pajak sebesar 10% ke rekening kas negara selama bertahun-tahun.
Sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara, Tim PPNS menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka pidana perpajakan berupa satu unit excavator merk volvo.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda empat kali lipat dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Dia mengimbau agar masyarakat senantiasa taat membayar pajak. Jika menolak membayar pajak maka pidana pun siap menanti.
“Ngambil uang negara sangat mudah tertangkapnya,” ungkapnya.
Editor: Dita Angga Rusiana