Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Bayar Pajak, Direktur Perusahaan Tower BTS Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 16 Februari 2022 - 18:39:00 WIB
Tolak Bayar Pajak, Direktur Perusahaan Tower BTS Ditetapkan Jadi Tersangka
Kejaksasan Tinggi Sulawesi Selatan. (Foto: Hasil tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ini terungkap setelah tim PPNS kantor wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara berhasil mengidentifikasi satu perusahaan yang bergerak dibidang tower di menolak bayar pajak sebesar 10% ke rekening kas negara selama bertahun-tahun.

Sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara, Tim PPNS menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka pidana perpajakan berupa satu unit excavator merk volvo. 

Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda empat kali lipat dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. 

Dia mengimbau agar masyarakat senantiasa taat membayar pajak. Jika menolak membayar pajak maka pidana pun siap menanti.

“Ngambil uang negara sangat mudah tertangkapnya,” ungkapnya. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut