Tersangka Demo Rusuh di Makassar Bertambah Jadi 40 Orang
Rabu, 10 September 2025 - 15:57:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kemudian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman 12–15 tahun, atau penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan.
"26 di Poltabes dan yang 14 ada di sini (Polda Sulsel)," kata Kombes Didik.
Editor: Kurnia Illahi