Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 29 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Makassar, 6 Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Demo Rusuh di Makassar Bertambah Jadi 40 Orang

Rabu, 10 September 2025 - 15:57:00 WIB
Tersangka Demo Rusuh di Makassar Bertambah Jadi 40 Orang
Polda Susel kembali menetapkan 11 tersangka dalam kasus demonstrasi rusuh pada Jumat (29/8/2025) di Makassar. (Foto: Wahyu Ruslan).
Advertisement . Scroll to see content

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.  

Kemudian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun  dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman 12–15 tahun, atau penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan.

"26 di Poltabes dan yang 14 ada di sini (Polda Sulsel)," kata Kombes Didik.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut