Tampang Paman yang Viral Pukul-Banting Bocah Perempuan di Bulukumba Jadi Tersangka
"Langsung kami tahan," katanya.
Menurutnya, tersangka F diamankan tanpa perlawanan setelah videonya viral menganiaya bocah perempuan 10 tahun yang merupakan keponakannya. Bahkan dia sudah ditangkap sebelum adanya laporan berdasarkan video viral tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui, video viral ini direkam sepupu korban lalu dibagikan ke grup sekolah hingga viral di medsos. Kondisi korban kini masih mengalami trauma dengan luka lebam di bagian kepala, punggung dan kaki serta telah menjalani visum.
"Korban mengalami trauma secara psikis dan fisik. Untuk psikisnya sudah membaik namun fisiknya masih ada memar," ucapnya.
Penganiayaan ini bermula saat korban diduga mengambil uang neneknya. Pelaku lalu memberinya pelajaran karena sebelumnya ibu korban menyuruh agar diberikan pembinaan.
Bukannya memberi pembinaan secara lisan, pelaku justru menganiaya korban tanpa ampun. Sekujur tubuh korban luka lebam bahkan tangannya nyaris dibakar pelaku.
Editor: Donald Karouw