Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda Dikeroyok dan Ditikam di Gowa, Pelaku Tersinggung Ditegur Knalpot Mobil Berisik 
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan 51 Burung Dilindungi, 2 Penadah Satwa Liar di Makassar Ditangkap

Senin, 29 Mei 2023 - 08:16:00 WIB
Selundupkan 51 Burung Dilindungi, 2 Penadah Satwa Liar di Makassar Ditangkap
Dua penadah satwa liar di Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Dua penadah satwa liar di Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. Mereka diamankan karena menyelundupkan, memperjual-belikan satwa liar dilindungi. 

Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, kedua pelaku yakni RGL (28) dan UPI (37) diamankan di dua lokasi berbeda.

"Lokasi pertama di Kabupaten Gowa dan Lokasi kedua di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar," kata Aswin Bangun, Senin (29/5/2023).

Dia melanjutkan, kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

"Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti 51 ekor satwa yang dilindungi, dengan rincian 13 burung jenis perkici dora, 37 burung jenis nuri lory/nuri Sulawesi, satu ekor burung jenis kakaktua putih jambul putih, dan empat sangkar burung," katanya.

Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sedangkan kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Tim operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a jo Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut