Berkas Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi segera Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo
GORONTALO, iNews.id - Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sulawesi segera menyerahkan berkas perkara penyelundupansatwa liardilindungi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara pidana atas nama tersangka ZH (23) dalam kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo," ucap Kepala Balai Gakkum LHK, Aswin bangun di Gorontalo, Minggu (19/7/2023).
Aswin mengungkapkan, tersangka ZH berserta barang bukti selanjutnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, ZH telah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo.
Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.