Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi segera Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo

Senin, 20 Maret 2023 - 06:30:00 WIB
Berkas Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi segera Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo
Sejumlah satwa liar dilindungi yang diamankan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sulawesi di Gorontalo. (Foto: Antara/HO)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sulawesi segera menyerahkan berkas perkara penyelundupansatwa liardilindungi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. 

"Berkas perkara pidana atas nama tersangka ZH (23) dalam kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo," ucap Kepala Balai Gakkum LHK, Aswin bangun di Gorontalo, Minggu (19/7/2023).

Aswin mengungkapkan, tersangka ZH berserta barang bukti selanjutnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, ZH telah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo.

Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut