Sebar Hoaks Penculikan Anak di Medsos, Mahasiswi di Makassar Ditangkap
Selasa, 06 November 2018 - 19:25:00 WIB
Dia mengungkapkan sepanjang 2018 ini, fenomena penculikan anak menyebar masif di medsos. Karena itu dia mengingatkan dan mengimbau warga untuk tidak mudah percaya, apalagi ikut menyebarkan informasi hoaks tersebut.
“Jangan percaya berita yang bukan dikeluarkan pejabat publik yang bersangkutan. Siapapun yang menyebarkan akan dikenakan sanksi,” katanya.
Dalam kasus penyebaran hoaks tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. “Keduanya masih kami periksa sebagai saksi. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw