Satpol PP Bubarkan Puluhan Peserta Senam Zumba dan Acara HUT dalam Mal di Makassar
Iman Hud mengatakan, saat tiba di lokasi acara, petugas langsung memberikan teguran tertulis bagi penyelenggara acara dan pengelola tempat. Apabila masih melanggar dan melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, maka petugas akan memberikan sanksi denda.
“Sanksi dendanya sebesar Rp10 juta sesuai dengan aturan Perwali 51 dan 53 tentang Protokol Penanganan Covid-19 di Kota Makassar,” ujarnya.
Dia mengatakan, penyelenggara acara dan pengelola mal sebenarnya sebelumnya sudah menyurati Pemerintah Kota Makassar. Pengelola berjanji mematuhi protokol kesehatan. Namun, faktanya acara tersebut tidak mematuhi standar protokol kesehatan.
"Dari jumlah mungkin pesertanya sudah memenuhi protokol kesehatan, tapi acara itu mengundang keramaian orang sehingga petugas melakukan tindakan tegas. Acara itu dibubarkan dengan tertib," katanya.
Satpol PP Kota Makassar akan tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan. Petugas juga terus mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan saat menggelar acara dan beraktivitas di luar rumah.
Editor: Maria Christina