Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

Polri: Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Bisa Dibuka Lagi Jika Ada Bukti Baru

Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:53:00 WIB
Polri: Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Bisa Dibuka Lagi Jika Ada Bukti Baru
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Okezone/ Isty)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyebut penyidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) bisa kembali dibuka. Hal itu bisa dilakukan jika ditemukan bukti atau novum baru terkait perkara tersebut. 

"Apabila kami bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Rusdi mengatakan, ketika peristiwa ini terjadi pada tahun 2019, polisi telah melakukan penyidikan dan melakukan gelar perkara.  Namun dari proses itu polisi menyatakan tak menemukan adanya bukti yang cukup kuat.

Polres Luwu Timur pun menghentikan penyidikan perkara tersebut karena tidak mendapatkan barang bukti yang cukup. 

"Memang sudah dihentikan penyidikan, karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti telah terjadi tindak pidana pencabulan tersebut. Tapi ini tidak final, apabila memang ditemukan bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ujar Rusdi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut