Polres Pelabuhan Makassar Blender 21 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp21 Miliar
MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 21 kg narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan jaringan nasional pada 7 Februari 2022 lalu, dimusnahkan di kantor Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Pelabuhan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
"Kita memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu ini seberat 21 kilogram, tapi kita sisihkan sebagian untuk proses persidangan nanti," ujar Wakil Kapolres Pelabuhan Makassar Kompol Mustafa Sani di sela pemusnahan, Jumat (25/2/2022).
Pemusnahan itu melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Makassar, Pemkot Makassar, BNN Provinsi, Syabandar Pelabuhan, Pelindo IV serta otoritas terkait lainnya. Pemusnahan barang haram tersebut juga telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Makassar.
Terkait kasus narkoba ini, Mustafa mengatakan polisi menangkap dua tersangka masing-masing berinisial AA dan B. Saat ini berkas perkara segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Narkoba tersebut dikirim dalam tiga paket dengan kemasan pembungkus teh hijau. Ditaksir harga narkoba tersebut mencapai Rp21 miliar. Rencananya, pelaku akan mengedarkan ke sejumlah daerah di Sulsel.