Polisi Ungkap 750 Dus Minyak Goreng di Makassar Ditimbun di Rumah Tak Berpenghuni
"Dari keterangan terduga, barang ini diperoleh dari salah satu warga Kabupaten Gowa," ujarnya.
Dari hasil interogasi, terduga mendapat pasokan minyak goreng setelah memesan sebagai pembeli dan menunggu selama satu bulan untuk pengiriman. Kemudian dijual kembali sesuai pesanan pedagang pasar maupun toko di Makassar hingga ke Sulawesi Barat.
Menurut polisi harga minyak goreng yang akan dipasarkan itu tidak sesuai harga pasaran. Rencananya, ratusan dus minyak goreng kemasa 1,8 liter itu akan dijual ke Sulawesi Barat.
Satu kemasan 1,8 liter akan dijual dengan harga Rp34.000. Padahal harga pasaran merujuk pada aturan pemerintah Rp14.000 per liter.
Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat UU No.7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurung pidana lima tahun penjara
Editor: Dita Angga Rusiana