Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Mobil SPPG Ditangkap di Depok, Diduga Nyambi Jadi Kurir Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:40:00 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. (Foto: LeoMN).
Advertisement . Scroll to see content

"Potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai kurang lebih Rp26,1 miliar. Asumsinya, jika 8.700 orang tersebut harus menjalani rehabilitasi dengan biaya Rp3 juta per orang, negara tentu harus menanggung beban yang besar," katanya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba lintas negara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut