Polda Sulsel Ungkap Pengiriman 75 Kg Sabu lewat Jasa Ekspedisi, Begini Modusnya
MAKASSAR, iNews.id - Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman 75 kilogram sabu-sabu dan 32.747 ribu pil ekstasi yang memanfaatkan jalur darat dan laut melalui modus jasa ekspedisi.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tiga tersangka. Mereka kini masih diperiksa intensif di Mapolda Sulsel.
"Saat ini para tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang. Pertama SYF usia 37 tahun, ABD usia 24 tahun merupakan sopir yang membantu tersangka SYF dan FTR usia 28 tahun," kata Kapolda Irjen Pol Merdisyam saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (31/8/2021).
Kapolda mengungkapkan, modus operandi tersangka SYF menyamar seolah-olah bekerja sebagai sopir truk ekspedisi. Kemudian, SYF menyisipkan narkoba ke dalam muatan truk ekspedisi angkutan barang dan diangkut seolah-olah sebagai barang ekspedisi dari Surabaya tujuan ke Makassar.
"SYF adalah pembawa langsung dan pengedar di wilayah Sulawesi yang menjemput sabu-sabu dan ekstasi itu dari Kota Surabaya menggunakan truk ekspedisi melalui jalur darat dan laut," katanya.