Polda Sulsel Tangkap Pencuri Kabel Optik Milik PLN yang Beraksi di 32 Titik
Selanjutnya, satu lembar rompi keselamatan PLN, dan dua helm keselamatan PLN yang digunakan pelaku untuk berpura-pura sebagai petugas PLN saat melancarkan aksi. Peralatan ini membuat orang-orang di sekitar TKP tidak curiga saat kawanan tersebut mencuri kabel tersebut.
"Selain mengamankan pelaku utama sebagai pemetiknya, kami juga mengamankan empat orang pelaku penadah yakni Widianto, Abdur Rahman, Melisa, dan Naslih," ujarnya.
Arsyad mengatakan, Ismail bersama dua rekannya berinisial H dan I itu mencuri kabel optik di 32 lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Sulsel. Para pelaku bisa menggondol kabel optik itu karena memiliki rompi dan helm PT PLN. Pelaku dalam melancarkan aksinya juga tidak sembunyi-sembunyi karena saat beraksi menggunakan semua atribut PT PLN.
"Orang-orang tidak curiga karena dilakukan bukan di malam hari. Pelaku saat beraksi itu menggunakan atribut PT PLN yaitu rompi dan helm seperti yang dimiliki karyawan pada umumnya," katanya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e subsider Pasal 362 jo Pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 480 KUHP dengan hukuman ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Editor: Maria Christina