Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulsel Tangkap Pencuri Kabel Optik Milik PLN yang Beraksi di 32 Titik

Senin, 29 Juni 2020 - 10:56:00 WIB
Polda Sulsel Tangkap Pencuri Kabel Optik Milik PLN yang Beraksi di 32 Titik
Kasubid Penmas Polda Sulsel Kompol Muh Arsyad (kanan) saat merilis pelaku pencurian kabel optik milik PT PLN. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, satu lembar rompi keselamatan PLN, dan dua helm keselamatan PLN yang digunakan pelaku untuk berpura-pura sebagai petugas PLN saat melancarkan aksi. Peralatan ini membuat orang-orang di sekitar TKP tidak curiga saat kawanan tersebut mencuri kabel tersebut.

"Selain mengamankan pelaku utama sebagai pemetiknya, kami juga mengamankan empat orang pelaku penadah yakni Widianto, Abdur Rahman, Melisa, dan Naslih," ujarnya.

Arsyad mengatakan, Ismail bersama dua rekannya berinisial H dan I itu mencuri kabel optik di 32 lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Sulsel. Para pelaku bisa menggondol kabel optik itu karena memiliki rompi dan helm PT PLN. Pelaku dalam melancarkan aksinya juga tidak sembunyi-sembunyi karena saat beraksi menggunakan semua atribut PT PLN.

"Orang-orang tidak curiga karena dilakukan bukan di malam hari. Pelaku saat beraksi itu menggunakan atribut PT PLN yaitu rompi dan helm seperti yang dimiliki karyawan pada umumnya," katanya.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e subsider Pasal 362 jo Pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 480 KUHP dengan hukuman ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut