Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

PN Makassar Tunda Sidang karena Corona, Guru Besar Unhas: Bisa Terjadi Pelanggaran Hukum

Senin, 23 Maret 2020 - 11:17:00 WIB
PN Makassar Tunda Sidang karena Corona, Guru Besar Unhas: Bisa Terjadi Pelanggaran Hukum
Aktivitas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel. (Foto: Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan tidak adanya pengunjung, maka baik hakim, jaksa dan pihak lainnya dapat menjaga jarak aman demi keselamatan diri sendiri. Tentunya dengan mengikuti prosedur pencegahan virus corona, menggunakan masker serta hand sanitizer.

"Pada intinya tetap jaga keselamatan diri. Bagi hakim, jaksa ataupun pengacara yang merasa tidak cukup sehat, tentu jangan memaksakan diri," katanya.

Diketahui sejak virus corona mewabag, PN Makassar mulai memperketat pengawasan terhadap pengunjung sidang. Setiap kali para pengunjung sidang hendak masuk ke PN Makassar di Jalan RA Kartini, diharuskan untuk mengecek suhu tubuh.

PN Makassar juga mulai menunda sebahagian sidang untuk mecegah penularan virus korona. Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah setempat yang meminta agar sebisa mungkin mengurangi interaksi di pengadilan.

Dalam surat edaran MA, hakim yang kondisi kesehatannya kurang baik memang diminta untuk dirumahkan. Di PN Makassar, tidak ada hakim yang diliburkan dan hingga saat ini semua hakim tetap berkantor.

"Tidak ada yang diliburkan, kantor tetap berjalan normal. Hanya memang ada beberapa penundaan sidang untuk melakukan protokol pencegahan virus Covid-19 sesuai arahan pimpinan dan seminim mungkin untuk menghindari banyak orang. Jadi kami tetap standby di kantor," katanya.

Dia tidak memungkiri pengadilan memang setiap hari padat dengan pengunjung, utamanya pada sidang-sidang tindak pidana. Karena itu, PN Makassar menunda beberapa sidang tersebut.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut