Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

PN Makassar Tunda Sidang karena Corona, Guru Besar Unhas: Bisa Terjadi Pelanggaran Hukum

Senin, 23 Maret 2020 - 11:17:00 WIB
PN Makassar Tunda Sidang karena Corona, Guru Besar Unhas: Bisa Terjadi Pelanggaran Hukum
Aktivitas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel. (Foto: Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Penyebaran virus korona yang terus meluas membuat pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengurangi interaksi di pengadilan, termasuk menunda beberapa sidang. Hal ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Slamet Sampurno.

Menurut Slamet Sampurno, sidang khususnya pidana tak perlu ditunda di tengah pandemi virus korona. Hal itu demi terjaganya sistem hukum serta tidak terjadi pelanggaran atas hak-hak terdakwa, utamanya terkait masa tahanan. Dalam KUHAP dikatakan, jika masa tahanan lewat maka tersangka atau terdakwa lepas demi hukum.

"Jika dikaitkan dengan masalah tersebut, pihak pengadilan atau hakim tetap harus berdasar kepada KUHAP dan tetap menjalankan sidang. Karena jika tidak, maka terdakwa dapat lepas demi hukum atau terjadi pelanggaraan hukum, yaitu pelanggaran terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa," katanya.

Dia menyarankan agar hakim tetap menggelar sidang di PN Makassar. Namun, demi keamanan diri hakim, jaksa, pengacara dan terdakwa, persidangan sebaiknya digelar tanpa dihadiri pengunjung.

"Saya pikir ini bukan menyepelekan wabah, tapi karena ini merupakan sistem hukum dan hukum harus ditegakkan dalam keadaan apapun, maka saran saya sidang tetap digelar tanpa harus dihadiri pengunjung," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut