Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Makassar Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam hingga Panti Pijat Buka

Selasa, 11 Agustus 2020 - 11:58:00 WIB
Pemkot Makassar Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam hingga Panti Pijat Buka
Penggerebekan Satpol PP Makassar di panti pijat saat pandemi Covid-19. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum mengeluarkan izin pembukaan tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan karena Makassar belum aman dari Covid-19.

"Tidak ada izin sampai detik ini dari gugus tugas untuk membuka tempat hiburan malam, karaoke dan sebagainya apalagi tempat pijat. Begitupun tempat yang dijadikan resepsi pernikahan," kata Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, M Sabri, Selasa (11/8/2020).

Sabri menegaskan jika ada yang buka, maka tempat hiburan itu ilegal.

"Kalau ada yang buka, saya nyatakan itu ilegal," katanya.

Hal ini ditegaskan karena banyaknya tempat hiburan yang masih ngotot membuka usahanya ditengah pandemi, padahal situasi di Kota Makassar masih berstatus zona merah dengan jumlah pasien positif masih bertambah.

Sabri menginstruksika dinas teknis terkait, seperti Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP untuk memberikan surat edaran kepada pengusaha yang bergerak di bidang itu agar kegiatan dihentikan sementara sebelum ada surat resmi untuk dibukanya tempat yang dimaksud.

"Kalau tidak, kami akan tegas untuk melakukan tindakan penutupan tempat yang dimaksud, tapi setelah kami beri surat peringatan," kata dia,

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut