Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal dan Lokasi Salat Iduladha di Makassar, Dipusatkan di Lapangan Karebosi
Advertisement . Scroll to see content

Pembatasan Masuk Kota Makassar, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Rapid Test

Senin, 13 Juli 2020 - 14:19:00 WIB
Pembatasan Masuk Kota Makassar, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Rapid Test
Salah seorang pengendara dites cepat oleh petugas kesehatan di posko di Kota Makassar, Sulsel, Senin (13/7/2020). (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)
Advertisement . Scroll to see content

“Makassar kan sudah zona merah penyebaran Covid-19 karena kasus Covid-19 di sini sudah sangat tingggi. Jadi diterapkanlah Perwali mulai hari ini. Kami memeriksa pengguna jalan, utamanya yang tidak pakai masker,” kata petugas Posko Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Sulsel, Rios.

Sementara itu, sejumlah pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan memiliki suhu di atas 37,5 derajat celsius saat berkendara, langsung dihentikan. Petugas selanjutnya mengarahkan mereka untuk menjalani rapid test di posko yang telah dilengkapi tim kesehatan.

“Untuk sementara dilakukan rapid test kepada para pengguna jalan yang tidak pakai masker. Kami juga menyampaikan pemberitahuan atau sosialisasi soal Perwali. Mereka yang suhu tubuhnya tinggi dan tidak membawa surat bebas Covid-19, tidak boleh masuk ke wilayah Makassar, kami suruh kembali,” kata Rios.

Sementara pengendara motor, Bonggatiboyong, mengaku sempat diberhentikan petugas Gugus Tugas Covid-19 karena suhu tubuhnya tinggi. Namun, setelah diperiksa lagi, suhu tubuhnya diduga tinggi karena sejak pagi berkendara.

“Iya, saya kepanasan, soalnya dari subuh berangkat, mau ke Makassar. Saya disuruh istirahat dulu,” kata Bonggatiboyong.

Pemberlakuan pembatasan pergerakan antarwilayah ini juga sempat mengakibatkan arus lalu lintas di jalur poros Maros-Makassar mengalami kemacetan. Polisi terpaksa melakukan rekayasa lalu lintas seperti saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut