Pembatasan Masuk Kota Makassar, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Rapid Test
MAKASSAR, iNews.id – Pembatasan pergerakan antarwilayah (PPAW) tak hanya dilakukan di perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, tapi juga dengan Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (13/7/2020). Sejumlah pengendara yang melanggar protokol kesehatanCovid-19 langsung diberikan sanksi rapid test di tempat.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi memberlakukan pembatasan wilayah jalur poros Trans Sulawesi, perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Wilayah, untuk menekan penyebaran virus corona di Kota Makassar. PPAW ini akan berlangsung hingga 14 hari ke depan.
Dari pantauan iNews, puluhan petugas gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel yang terdiri atas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri, mencegat pengendara di jalur Trans Sulawesi, perbatasan antara wilayah Kota Makassar dengan Kabupaten Maros, Senin pagi tadi.
Pemeriksaan dilakukan kepada setiap pengendara yang akan masuk maupun keluar dari Kota Makassar di jalur Trans Sulawesi. Satu per satu pengendara menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan masker oleh petugas gabungan. Sejumlah petugas gabungan mendata para pengendara.
Pengendara juga harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dan surat tugas bekerja. Aturan ini dikecualikan bagi sejumlah orang yang masuk dalam kategori pengecualian aturan pembatasan wilayah ini seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, karyawan swasta, buruh harian, mahasiswa, dan pedagang yang memiliki rutinitas harian keluar dan masuk ke Kota Makassar.