Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku KDRT Ngaku Dibekingi Polisi, Polrestabes Makassar Bantah Keras

Jumat, 25 Februari 2022 - 08:47:00 WIB
Pelaku KDRT Ngaku Dibekingi Polisi, Polrestabes Makassar Bantah Keras
Pelaku KDRT yang ngaku dibekingi polisi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Foto : Hasil tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengungkapkan setelah sembuh dari Covid-19 terlapor kooperatif dan mau menjalani pemeriksaan. Polisi pun akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka. 

"Kalau istilahnya penanganan kasus terkatung-katung, itu tidak ada. Namun karena ini situasi pandemi, dan yang bersangkutan terkena virus Covid-19," ujarnya.

Budhi mengungkapkan FA juga dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap pekerja sosial PPA Provinsi Sulawesi Selatan.

“Jadi setelah menjalani proses ini. Kita akan lanjutkan untuk pemeriksaan laporan kedua,” ujarnya. 

Pengusaha alkes ini terancam pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-undang KDRT atas kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut