Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP
Advertisement . Scroll to see content

Patuhi Maklumat Kapolri, Polda Sulsel Minta Warga Tak Pakai Simbol FPI

Minggu, 03 Januari 2021 - 21:07:00 WIB
Patuhi Maklumat Kapolri, Polda Sulsel Minta Warga Tak Pakai Simbol FPI
Papan FPI di Jalan Wates, Ngaran,Balecatur, Gamping, Sleman diturunkan, Jumat (1/1/2020). (Foto : Dok Humas Polda DIY)
Advertisement . Scroll to see content

Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada Keputusan Nomor:220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Dia menjelaskan, maklumat iu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan tersebut.

"Agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut