Patuhi Maklumat Kapolri, Polda Sulsel Minta Warga Tak Pakai Simbol FPI
MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan simbol maupun atribut dari organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) setelah dibubarkan pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
"Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI sudah dikeluarkan dan kami harap masyarakat bisa patuh," ujarnya, Minggu (3/1/2021).
Dia mengatakan, Maklumat itu dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama sejumlah menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara,dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).