Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Pasangan Kekasih Simpan 7 Janin Bayi Dijerat Pasal Berlapis, Aborsi hingga Kesehatan

Kamis, 09 Juni 2022 - 21:07:00 WIB
Pasangan Kekasih Simpan 7 Janin Bayi Dijerat Pasal Berlapis, Aborsi hingga Kesehatan
Kamar kos ditemukannya tujuh janin bayi di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dipasangi garis polisi, Rabu (8/6/2022). (Foto: MPI/Ansar Jumasang)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penemuan tujuh janin bayi dalam kotak makan di kamar kos, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya yang merupakan pasangan kekasih dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada lokasi berbeda. Tersangka perempuan berinisial MN diamankan di wilayah Sulawesi Tenggara. Sementara kekasihnya ditangkap di daerah Kalimantan.

"Kami tangkap orang yang berbeda juga di daerah Kalimantan. Sementara rangkaian penyelidikan masih berlangsung, namun kami sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka sementara ini," ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Kapolrestabes menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan UU Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun.

"Kami juga jerat dengan Pasal 349 KUHP tentang aborsi," katanya.

Dari keterangan sementara, tersangka NM melakukan aborsi karena malu atas kehamilannya. Dia mengaku meminum ramuan dan sebuah gerakan yang mengakibatkan janin dalam kandungannya keluar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut