Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Nikahi Anak Usia 12 Tahun, Suami Korban Pencabulan di Pinrang Jadi Tersangka

Selasa, 28 Juli 2020 - 11:10:00 WIB
Nikahi Anak Usia 12 Tahun, Suami Korban Pencabulan di Pinrang Jadi Tersangka
Polisi memeriksa suami korban pencabulan. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).
Advertisement . Scroll to see content

PINRANG, iNews.id - Polisi menetapkan suami dari korban pencabulan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka. Sebab pelaku telah menikahi anak yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, suami korban berinisial BHR ditetapkan tersangka karena dinilai melanggar Pasal 288 KUHP, menikah atau kawin dengan anak di bawah umur.

"Dalam pasal ini disebut korban ini belum waktunya kawin," kata AKP Dharma di Polres Pinrang, Selasa (28/7/2020).

Dia membenarkan, pernikahan korban NF dan BHR dilakukan secara siri. Sebab korban baru berusia 12 tahun, sementara tersangka yang merupakan suaminya sudah berusia 44 tahun.

AKP Dharma mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan BHR. Sebab dia merupakan penyandang disabilitas dan dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut