Nikahi Anak Usia 12 Tahun, Suami Korban Pencabulan di Pinrang Jadi Tersangka
PINRANG, iNews.id - Polisi menetapkan suami dari korban pencabulan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka. Sebab pelaku telah menikahi anak yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, suami korban berinisial BHR ditetapkan tersangka karena dinilai melanggar Pasal 288 KUHP, menikah atau kawin dengan anak di bawah umur.
"Dalam pasal ini disebut korban ini belum waktunya kawin," kata AKP Dharma di Polres Pinrang, Selasa (28/7/2020).
Dia membenarkan, pernikahan korban NF dan BHR dilakukan secara siri. Sebab korban baru berusia 12 tahun, sementara tersangka yang merupakan suaminya sudah berusia 44 tahun.
AKP Dharma mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan BHR. Sebab dia merupakan penyandang disabilitas dan dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.