Mengutil Puluhan Paket di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin, 3 Karyawan Ditangkap
Selasa, 17 Juni 2025 - 17:04:00 WIB
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menyampaikan, meski para pelaku telah mencuri 68 unit barang elektronik, namun petugas hanya menemukan enam HP dan satu smartwatch. Sementara itu, barang lainnya sudah terjual melalui media sosial dengan harga miring.
"Masing-masing mempunyai tugasnya sendiri, ada yang mengamankan dulu karungnya, kemudian yang mengawasi dan yang ketiga juga yang mengamankan barang-barangnya," ujar Senin (16/6/2025).
Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi