Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diteriaki Maling saat Tepergok Curi Motor, Pria di Dayeuhkolot Bandung Diamuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Curi iPhone Warga Padang, Mahasiswa asal Aceh Ditangkap Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 13:33:00 WIB
Curi iPhone Warga Padang, Mahasiswa asal Aceh Ditangkap Polisi
Mahasiswa asal Aceh berinisial Andy Revaldo ditangkap Tim Opsnal Polresta Padang karena mencuri iPhone 14 milik warga Padang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Seorang mahasiswa asal Aceh Tamiang ditangkap polisi di Kota Padang setelah diduga mencuri satu unit iPhone 14 dari dalam rumah warga. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Senin dini hari (16/6/2025).

Tersangka berinisial Andy Revaldo alias Andi (20) diamankan di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pukul 02.00 WIB.

Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari laporan korban bernama Avisena Pratama. Korban sedang mengecas ponselnya di kamar saat tertidur. Namun saat bangun pukul 10.30 WIB, dia terkejut karena iPhone 14 miliknya telah hilang.

“Setelah penyelidikan, Tim Klewang mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit iPhone 14 dengan IMEI yang sesuai dengan milik korban,” ujar Adrian, Senin (16/6/2025).

Polisi menyebutkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp7,8 juta. Setelah dilakukan pencocokan IMEI, barang bukti dinyatakan cocok dengan milik korban.

Saat ini, pelaku pencurian iPhone beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Adrian.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut