Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:45:00 WIB
Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar
Penyekatan dilakukan terkait kebijakan PPKM. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk kegiatan konstruksi, proyek dan sejenisnya dapat beroperasi 100 persen tentunya dengan protkes lebih ketat. Aktivitas rumah ibadah, masjid, gereja, pura dan vihara dan lainnya, ditiadakan untuk sementara, sampai wilayahnya dinyatakan aman.

"Kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu," ujar Danny.

Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan bisa menimbulkan kerumunan juga ditutup atau ditiadakan sementara. Kegiatan hajatan diperbolehkan hanya 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan di tempat.

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring ditempat umum yang bisa menimbulkan kerumunan diizinkan dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Transportasi umum, taksi konvensional, daring diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut