Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:45:00 WIB
Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar
Penyekatan dilakukan terkait kebijakan PPKM. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, menerbitkan surat edaran terkait penerapan PPKM mikro. Kebijakan ini mengatur berbagai aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.

Kebijakan PPKM mikro mengacu Surat Edaran No 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Aturan ini berlaku selama dua pekan yang dimulai sejak 6 hingga 20 Juli 2021.

Surat edaran ini mengatur segala aktivitas seperti pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan serta pelatihan) dengan pelaksanaan secara daring atau online.

Selanjutnya, pembatasan tempat kerja seperti perkantoran untuk memberlakukan WFH atau kerja dari rumah 75 persen. Sementara bekerja di kantor 25 persen dengan protokol kesehatan ketat, serta tidak ada mobilisasi ke daerah lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut