Membolos, Dua Personel Polres Makassar Diberhentikan Tidak dengan Hormat
MAKASSAR, iNews.id - Dua orang personel Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar aturan disiplin. Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Hariyanto memimpin langsung upacara PTDH kepada dua personel polisi tersebut, Rabu (23/3/2022)
"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," ujarnya.
Kedua personil tersebut terbukti secara sah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni meninggalkan tugas dengan tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut turut.
Aiptu Yudi Hendratno NRP 75040408 Ba Samapta Polrestabes Makassar diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel No.KEP/08/I/2022.
Sementara, Briptu Jalil Kurniady Syarif NRP 81071077, BA BAG SDM Polrestabes Makassar diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel No.KEP/09/I/2022.