Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Makassar Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Hendak Curi Motor Warga
Advertisement . Scroll to see content

Membolos, Dua Personel Polres Makassar Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Kamis, 24 Maret 2022 - 08:25:00 WIB
Membolos, Dua Personel Polres Makassar Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua personel Polrestabes Makassar, Rabu (23/3/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Dua orang personel Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar aturan disiplin. Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Hariyanto memimpin langsung upacara PTDH kepada dua personel polisi tersebut, Rabu (23/3/2022)

"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," ujarnya.

Kedua personil tersebut terbukti secara sah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni meninggalkan tugas dengan tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut turut.

Aiptu Yudi Hendratno NRP 75040408 Ba Samapta Polrestabes Makassar diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel No.KEP/08/I/2022.

Sementara, Briptu Jalil Kurniady Syarif NRP 81071077, BA BAG SDM Polrestabes Makassar diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel No.KEP/09/I/2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut