Marbot di Makassar Cabuli 8 Bocah Perempuan Dalam Masjid, Nyaris Diamuk Massa
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Rivai menjelaskan, KA telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun.
Kasus ini terkuak setelah pengurus masjid membuka rekaman CCTV. Rivai menyebutkan ada delapan anak perempuan yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Jumlah ini merujuk dari hasil pendalaman pemeriksaan.
"Kalau korban untuk saat ini ada 8 orang. Tapi baru empat yang kami periksa kemarin, karena yang lainnya masih trauma. Jadi mungkin besok baru dijemput lagi (empat orang korban lainnya) kalau orang tuanya mau. Karena yang begini tidak bisa dipaksa," ujar Rivai.
Dia juga mengklarifikasi kabar ada 16 korban dalam kasus pencabulan marbot masjid tersersebut.
"Bukan 16 orang, itu kemarin ada bahasa 16 orang karena itu kan sebelum diserahkan ke Polrestabes. Sempat dibawa ke P2TP2A Makassar. Kemudian diperiksa sama psikolog di situ (P2TP2A Makassar) terus kesimpulannya dari psikolog, sesuai ilmu psikolog kalau delapan orang itu biasanya dua kali lipat. Makanya ada bahasa 16 orang," ucapnya.