Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Siswi Berprestasi di Makassar Gagal Jadi Paskibraka Nasional gegara Tak Bisa Bahasa Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal dan Tempat Keramaian Boleh Buka dengan Persyaratan

Selasa, 24 Agustus 2021 - 22:51:00 WIB
Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal dan Tempat Keramaian Boleh Buka dengan Persyaratan
Suasana vaksinasi Covid-19 di halaman Menara Pinisi, Kampus UNM Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu. PPKM Level 4 di Makassar kembali diperpanjang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Untuk operasional 100 persen seperti pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek), tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Begitu pun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sanksi pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan PPKM tingkat RT/RW, desa kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko pada setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Para camat dan lurah selaku Satgas di wilayah masing-masing berkoordinasi dengan Master Covid-19 agar mengoptimalkan posko penanganan dan memperketat prokes. Kemudian, memetakan titik-titik potensi keramaian di wilayahnya serta tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Makassar.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut