Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Siswi Berprestasi di Makassar Gagal Jadi Paskibraka Nasional gegara Tak Bisa Bahasa Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal dan Tempat Keramaian Boleh Buka dengan Persyaratan

Selasa, 24 Agustus 2021 - 22:51:00 WIB
Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal dan Tempat Keramaian Boleh Buka dengan Persyaratan
Suasana vaksinasi Covid-19 di halaman Menara Pinisi, Kampus UNM Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu. PPKM Level 4 di Makassar kembali diperpanjang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021. Mal dan tempat keramaian kini sudah boleh dibuka dengan menerapkan sejumlah persyaratan.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, perpanjangan PPKM ini sesuai surat keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor:443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 yang ditandatanganinya per 24 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan PPKM mengingat Kota Makassar masih masuk kategori zona merah. 

"Berdasarkan hasil rapat untuk Kota Makassar dan 45 kabupaten kota lainnya diperpanjang sampai 6 September. Tapi, ada relaksasi. Mal dan tempat keramaian lain juga dibuka, tapi tidak 100 persen," ujar wali kota yang akrab disapa Danny Pomanto ini, Selasa (24/8/2021).

Keputusan perpanjangan PPKM, papar Ramdhan, mengingat Kota Makassar masih masuk kategori zona merah. Namun demikian, sejauh ini angka kasus Covid-19 Kota Makassar terus melandai dengan penurunan di bawah 200 kasus baru.

Data Satgas pada situasi perkembangan pengendalian dan penanganan Covid-19 di Sulsel per 23 Agustus 2021, pasien terkonfirmasi positif menurun di angka 179 kasus baru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut